Pendirian CV (Persekutuan Komanditer)

 

PENGERTIAN CV

CV adalah bentuk badan usaha kemitraan yang tidak berbadan hukum serta tidak memiliki batas modal minimal, yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana beberapa anggota memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan beberapa anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

 

DASAR HUKUM CV
Dasar Hukum CV adalah KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan Permenkumham No 17 Tahun 2018.

MODAL DASAR CV
Tidak ada ketentuan yang mengatur modal minimal untuk pendirian CV.

DOKUMEN PERSYARATAN CV
Foto/scan KTP
Foto/scan NPWP aktif 

PAKET PENDIRIAN CV

PAKET SILVER

PAKET GOLD

Nama Badan Usaha

Nama Badan Usaha

Akta Pendirian

Akta Pendirian

SK Menkumham (AHU)

SK Menkumham (AHU)

×

e-NPWP Badan Usaha

e-NPWP Badan Usaha

×

NIB (Nomor Induk Berusaha)

NIB (Nomor Induk Berusaha)

×

Penyataan Mandiri K3L

Penyataan Mandiri K3L

×

Pernyataan Mandiri Kesediaan Kewajiban

Pernyataan Mandiri Kesediaan Kewajiban

×

Pernyataan UMK terkait Tata Ruang

Pernyataan UMK terkait Tata Ruang

×

SPPL (resiko rendah)

SPPL (resiko rendah)

×

Sertifikat Standar

Sertifikat Standar

Rp. 2.500.000,-

Rp. 3.000.000,-